IPS [Yang dimaksud pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan menurut UU No. 32 tahun 2009 ?]
Ya, yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan , dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar